Sidang Putusan Kasus Wanprestasi Tamara Bleszynski Ditunda

Sidang Putusan Kasus Wanprestasi Tamara Bleszynski Ditunda
Tamara Bleszynski. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Tamara Bleszynski harus bersabar menunggu kepastian hukum atas kasus wanprestasi yang menimpanya.

Pasalnya, sidang putusan lanjutan kasus wanprestasi dengan total kerugian mencapai Rp 34 miliar itu ditunda.

Adapun Tamara digugat oleh saudaranya sendiri, Ryszard Bleszynski, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan seharusnya digelar pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina mengatakan bahwa putusan sidang tersebut tidak dibacakan dlam persidangan.

"Jadi, putusannya itu melalui e-court," ujar Susanti, kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Menurut Susanti, pihak Tamara Bleszynski sudah mengetahui bahwa hasil sidang putusan melalui e-court.

"Pihat Tamara enggak hadir karena mereka tahu ini e-court. Jadi, kami miskomunikasi," tutur Susanti.

Sidang putusan kasus wanprestasi dengan tergugat Tamara Bleszynski ditunda hingga pekan depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News