SIM Anda Mati? Baca Pengumuman Ini

SIM Anda Mati? Baca Pengumuman Ini
Ilustrasi SIM. Foto: Radar Nunukan/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Warga Samarinda, Kalimantan Timur diminta memperhatikan masa aktif surat izin mengemudi (SIM).

Pasalnya, warga harus membuat SIM baru meski masa aktif telat sehari.

“Ini peraturan terbaru dari Mabes Polri. Bagi masyarakat yang memiliki SIM dan telah lewat masa aktifnya lewat sehari saja harus membuat yang baru,” jelas Kanit Regindent Polresta Samarinda Iptu Edo D Yudha, Jumat (7/4).

Yudha mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat memeriksa SIM.

Dia juga meminta warga yang SIM-nya hampir habis segera melakukan perpanjangan. (hry/ibr)

Persyaratan Permohonan Perpanjangan SIM

SIM asli

Fotokopi KTP

Warga Samarinda, Kalimantan Timur diminta memperhatikan masa aktif surat izin mengemudi (SIM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News