SIM Anda Mati? Tenang, Ada Waktu 90 Hari

jpnn.com - BALIKPAPAN – Warga Kalimantan Timur yang memiliki SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Maret tak perlu cemas. Sebab, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim memberi kebijakan 90 hari untuk memperpanjangnya.
“Lewat batas, bikin permohonan baru,” ungkap Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Johanes Didiek Dwi Priantono di markas Ditlantas, Jalan Jenderal Sudirman, Markoni, Balikpapan, Rabu (6/4) kemarin.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir setelah 31 Maret, maka tidak ada lagi toleransi. Artinya, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir. “Kalau melewati batas waktu, bikin baru lagi,” tuturnya.
Ini sesuai aturan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sebelumnya, pemilik SIM bisa memperpanjang kepemilikan SIM selama setahun.
“Ini ada kebijakan agar masyarakat lebih tertib,” ungkapnya. Artinya, pengendara yang telah memiliki SIM, otomatis sudah menguasai rambu dan lulus tes psikologi dalam berkendara. (aim/fir/k15/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen