Simak, 3 Catatan Bawaslu Selama Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

seluruhnya masih tercatat sebagai pemilih di lokasi bencana tempat asal, karena belum memiliki identitas kependudukan di lokasi relokasi.
“Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan koordinasi dengan KPU Cianjur agar pemilih yang tidak ditemui di domisili asal untuk dilakukan penandaan," ungkap Lolly.
Bawaslu, KPU, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Cianjur juga berkooordinasi terkait percepatan administrasi kependudukan di wilayah relokasi sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah baru.
Lolly juga mengungkapkan Coklit yang dilaksanakan di daerah perbatasan.
Di Sumatera Selatan, terdapat pemilih yang ber-KTP Kota Palembang yang berdomisili di Kabupaten Banyuasin (pemekaran kecamatan).
Pemilih tersebut masuk dalam DP4 Kota Palembang, namun sudah berdomisili di Wilayah Kab.Banyuasin sehingga berpotensi tidak dicoklit baik di Palembang maupun Banyuasin.
Bawaslu Sumatera Selatan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan menyelesaikan hal ini dengan cara Coklit terhadap pemilih tersebut dilakukan oleh KPU Kota Palembang sesuai alamat e-KTP pemilih.
Terkait tempat pendirian TPS saat ini masih dalam proses pembahasan antara KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan serta stakeholder lain.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan terdapat 3 klaster masalah coklit data pemilih Pilkada 2024 yang menjadi catatan Bawaslu
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini