Simak Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh

Simak Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh
Penumpang KA Jarak Jauh. Foto dok KAI

jpnn.com, JAKARTA - VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 calon penumpang KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR, yang menyatakan Negatif Covid -19.

Hal ini sebagai syarat kesehatan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.

"Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun," ujar Joni.

Terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.

"Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," jelas Joni.

Untuk saat ini KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp105 ribu.

Calon penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun juga diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Hal ini sebagai syarat kesehatan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan KA jarak jauh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News