Simak Aturan Terbaru dari Satgas Covid-19 Sebelum ke Luar Kota

Simak Aturan Terbaru dari Satgas Covid-19 Sebelum ke Luar Kota
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran terbaru terkait aturan perjalanan ke luar kota. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," lanjut aturan tersebut.

Dikhususkan bagi pelaku perjalanan domestik yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, tidak perlu menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19.

Pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apa pun. (mcr9/jpnn)

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News