Simak! Begini Aturan Baru bagi PPLN yang Masuk ke Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) boleh memasuki Indonesia dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan dengan disiplin.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa protokol yang harus dilakukan PPLN, yaitu mengunduh aplikasi PeduliLindungi, mengisi data profil, dan menyerahkan sertifikat vaksin.
Selain itu, lanjut dia, PPLN harus menunjukkan hasil tes PCR dari negara asal maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat.
"Khusus yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau komorbid serta tidak bisa
divaksinasi wajib menyertakan surat keterangan dari RS," kata Wiku, Rabu (6/4).
Bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan dinyatakan tidak akan menularkan virus, tidak perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR.
"Namun, (PPLN, red) wajib menjalani pemeriksaan RT-PCR ulang saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan tidak aktif menularkan COVID-19,” tutur Wiku. (mcr9/jpnn)
Satgas Covid-19 menerbitkan SE Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur protokol kesehatan bagi PPLN yang masuk ke Indonesia.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Program Kampanye Cegah DBD Takeda dan Kemenkes Diganjar Penghargaan
- Dituntut 6 Bulan Bui, 7 PPLN Kuala Lumpur Juga Harus Bayar Denda Rp 10 Juta
- Gapasdap Mendesak Pemerintah Segera Bikin Aturan soal Pengangkutan Kendaraan Listrik
- Bareskrim Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
- 77 Persen Tenaga Medis di Indonesia Perempuan, Sayang Perannya Masih di Bawah Pria