Simak, Catat! Lima Regulasi untuk Sekolah Aman dan Nyaman
“Kemendikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan gembira dan tenang. Ini adalah wujud dari Nawacita, yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan,” ujar Mendikbud Anies Baswedan, Rabu (13/7).
Selain itu mengenai masih terjadinya pungutan liar (pungli) di awal tahun pelajaran baru, Mendikbud juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Kemendikbud jika menemukan praktik pungli di sekolah, melalui laman:http://laporpungli.kemdikbud.go.id.
Sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah. “Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah, termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalu laman laporpungli.kemdikbud.go.id,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya menciptakan terwujudnya sekolah aman dan nyaman bagi seluruh anak Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru
- Bicara di IYSDGS, Rektor UB Singgung Peran Kampus Bentuk Pemikiran tentang Keberlanjutan