Simak, Ini Jadwal Buka Layanan SIM Pascalebaran
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Bagi pemegang SIM yang mati pada 8-15 April atau saat libur Lebaran, masih bisa perpanjang otomatis pada 16-20 April 2024. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada 16-20 April 2024, maka dapat melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (antara/jpnn)
Adapun dokumen yang harus dibawa antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Aplikasi Sertifikat Elektronik Rentan Error, Ini Bahaya dan Cara Menghindarinya
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya