Simak, Ini Jadwal Buka Layanan SIM Pascalebaran

Simak, Ini Jadwal Buka Layanan SIM Pascalebaran
TMC Polda Metro Jaya memberikan infomasi seputar SIM Keliling. Foto: Antara

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Bagi pemegang SIM yang mati pada 8-15 April atau saat libur Lebaran, masih bisa perpanjang otomatis pada 16-20 April 2024. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada 16-20 April 2024, maka dapat melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (antara/jpnn)


Adapun dokumen yang harus dibawa antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News