Simak, Ini Lanjutan Kisah Pilu Nenek Daminah yang Digugat Tiga Anak dan Cucu Gara-gara Tanah
“Tetapi tidak berselang lama dijual kembali Angga sekitar Rp500 jutaan, ini ada apa,“ imbuhnya.
Padahal lahan itu masih merupakan harta bersama Hj Daminah dan suaminya yaitu Almarhum Kazim, sehingga harus diketahui ahli waris jika hendak diperjualbelikan.
“Tetapi anak – anak Daminah tidak tahu sama sekali,“ pungkasnya.
Seperti diketahui, Hj Daminah digugat perdata oleh tiga orang anak kandung dan satu cucunya di pengadilan negeri Pangkalan Balai, terkait harta berupa lahan di wilayah Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Sidang perdana kasus perdata ini dilaksanakan, Kamis (16/7) lalu, dipimpin ketua majelis hakim M Alwi SH beserta anggota yaitu Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, yang dihadiri langsung tergugat 1 Hj Damilan dan tergugat II Angga Julian Aqsa (29).
Mereka didampingi kuasa hukumnya Purwata Adi Nugraha SH dan tergugat lainnya yaitu notaris, Lurah Kedondong Raye dan Camat Banyuasin III.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
Dari empat penggugat, ketiganya anak dari Hj Daminah yaitu Herawaty (60), warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Mila Katoarina (55), Hj Afrillina (51), dan terakhir cucunya Muhammad Oktaviansyah (23).(qda)
Tiga anak yang menggugat orang tua kandungnya, Hj Daminah, 78, gara-gara tanah di Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya buka suara terkait kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Budi
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22