Simak! Ini Tujuh Poin Penting RUU Perlindungan TKI

Badan dipimpin oleh kepala yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden serta berkoordinasi dengan menteri.
Badan ini merupakan LPNK yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu dan terintegrasi.
Keanggotaan badan terdiri dari wakil-wakil kementerian atau lembaga terkait.
Ketujuh adalah pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia.
Pelaksanaannya adalah Pemerintah Pusat, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan pekerja migran Indonesia perseorangan.
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah juga sepakat mengenai kejelasan pembagian tugas antara regulator yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan operator yaitu BNP2TKI dalam perlindungan TKI.
Regulator nantinya memiliki beberapa tugas, antara lain mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan dan penempatan buruh migran, melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak mereka, dan menghentikan atau melarang penempatan buruh migran ke negara tertentu. (adv/jpnn)
Panitia Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi M. Hanif Dhakiri serta Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan