Simak Ketentuan Pemerintah soal Diskon Tarif Listrik April-Juni 2021

Simak Ketentuan Pemerintah soal Diskon Tarif Listrik April-Juni 2021
Simak ketentuan diskon listrik April-Juni. Ilustrasi: dok PLN

“Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi Covid-19,” ujar Rida.

Dia juga mengatakan, pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II tahun 2021, sebagai berikut:

Pertama perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri dilakukan dengan ketentuan.

Adapun mereka adalah pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

"Untuk Reguler atau pasca-bayar rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen biaya pemakaian dan beban. Pada prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen," ujar Rida.

Kemudian, lanjut dia, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yang regular atau pasca-bayar rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen pada biaya pemakaian dan beban.

"Pelanggan prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen," imbuh dia.

Untuk masa berlaku kata Rida, pelanggan pasca bayar adalah rekening bulan April hingga Juni 2021, sedangkan Prabayar untuk pembelian token listrik April hingga Juni 2021.

Pemerintah menetapakan akan meneruskan program diskon tarif tenaga listrik pada April hingga Juni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News