Simak! LP Ma’arif NU Sampaikan Rekomendasi Kepada Pemerintah di Bidang Pendidikan

Simak! LP Ma’arif NU Sampaikan Rekomendasi Kepada Pemerintah di Bidang Pendidikan
Ketua dan Sekretaris Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, KH Z. Arifin Junaidi. Foto: PBNU

Problem yang dialami siswa dan guru ini semakin terasa berat karena dukungan pemerintah dalam menyiapkan perangkat dan fasilitas yang memadai belum dirasakan merata dan berkeadilan bagi setiap satuan pendidikan di Indonesia.

Seraya berharap wabah Covid 19 segera hilang dari muka bumi, LP Ma’arif NU menyampaikan menjaga keberlangsungan belajar mengajar dan interaksi efektif antara guru dan siswa sebagai akibat pandemi yang jadi bencana nasional, tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri.

Dalam situasi PSBB semacam ini, pemerintah perlu mengajak stakeholder yang memiliki konsern tinggi dalam peningkatan kualitas masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi melalui diskusi dan kerja sama efektif mutualistik.

Dalam situasi dan kondisi belum terlihat penurunan kurva korban Covid-19, bahkan ada daerah yang justru mengalami kenaikan kurva, pemerintah menetapkan new normal life, yang di bidang pendidikan diikuti dengan keputusan mulainya kegiatan pembelajaran.

Berdasarkan hal tersebut, LP Ma’arif NU PBNU mengusulkan beberapa pokok pikiran untuk dijadikan pertimbangan pemerintah dalam bidang pendidikan di tingkat nasional dan daerah.

Pertama, apabila tidak dimungkinkan adanya perubahan tahun ajaran atau masa mulainya pembelajaran, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama dapat membuka belajar siswa di tahun pelajaran 2020-2021 yang rencananya dimulai tanggal 13 Juli 2020 dengan tetap menerapkan Protokol Covid 19 secara ketat dan pengawasan secara simultan.

Kedua, Pemerintah cq. Kemendikbud, dan Kementerian Agama hendaknya melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dalam mewujudkan rencana tersebut sehingga kebijakan dan langkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sinkron.

Ketiga, Pembukaan belajar siswa baru tersebut hendaknya dilaksanakan dalam skala terbatas, yaitu hanya di daerah yang dinilai zona hijau (zona normal) secara normal dan zona biru (zona moderat) dengan sistem belajar siswa secara bergantian, sementara untuk daerah yang dinilai berada dalam zona hitam (zona kritis), zona merah (zona berat), dan zona kuning (zona cukup berat), maka sistem belajar harus tetap menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kehadiran negara sangat dibutuhkan dalam situasi sulit ini demi terpenuhinya hak dasar bangsa Indonesia di bidang pendidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News