Simak, Surat Edaran MenPAN-RB Soal Hari Libur, PNS dan PPPK Wajib Baca

Simak, Surat Edaran MenPAN-RB Soal Hari Libur, PNS dan PPPK Wajib Baca
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Jika ternyata ada PNS maupun PPPK yang melanggar SE tersebut, Menteri Tjahjo meminta PPK memberikan hukuman disiplin kepada ASN bersangkutan.

"Saya tunggu pelaksanaan SE ini lewat tautan https://s.id/Larangan BepergianASN, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional," tutupnya. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

MenPAN-RB mengatakan cuti di hari libur nasional masih bisa diberikan kepada PNS dan PPPK yang sakit, melahirkan atau ada hal urgen.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News