Simak, Surat Edaran MenPAN-RB Soal Hari Libur, PNS dan PPPK Wajib Baca
Jumat, 25 Juni 2021 – 20:18 WIB
Jika ternyata ada PNS maupun PPPK yang melanggar SE tersebut, Menteri Tjahjo meminta PPK memberikan hukuman disiplin kepada ASN bersangkutan.
"Saya tunggu pelaksanaan SE ini lewat tautan https://s.id/Larangan BepergianASN, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional," tutupnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
MenPAN-RB mengatakan cuti di hari libur nasional masih bisa diberikan kepada PNS dan PPPK yang sakit, melahirkan atau ada hal urgen.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi