Simpan 0,8 Gram Sabu, Perempuan Muda Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com - BATAMK - Senyum Eny Suryaningsih merekah. Rangkaian persidangannya di Pengadilan Negeri Batam selesai sudah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda senilai Rp 800 juta subsider satu bulan penjara lantaran ia menyimpan 0,8 gram narkotika jenis sabu.
"Saya terima," katanya menjawab pertanyaan Hakim Cahyono terkait hukuman tersebut.
Dalam amar putusannya, Hakim Cahyono mengatakan, Eny melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terbukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu tanpa ada izin dari pihak berwenang.
Namun demikian, Eny tidak terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika ataupun memakai narkotika tersebut.
Meskipun, Eny mengakui sempat menggunakan narkotika tersebut sebelum ditahan polisi. Ia bahkan mengakui pernah sampai tujuh kali memakai narkoba.
"Anda itu masih muda. Sudah begini, Anda masih mau pakai lagi?" tanya Cahyono.
Eny menggeleng. Kuncir kudanya bergoyang.
BATAMK - Senyum Eny Suryaningsih merekah. Rangkaian persidangannya di Pengadilan Negeri Batam selesai sudah. Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh