Simulasi UMP 2023, Wilayah DKI Jakarta Tembus Sebegini
Minggu, 20 November 2022 – 12:31 WIB

upah minimum provinsi Jakarta bakal naik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Berikut ini simulasi perhitungan UMP Jakarta:
UM(t+1) = 4.573.845 + (4,557 persen x 4.573.845)
UM(t+1) = 4.573.845 + 208.430
UM(t+1) = 4.782.275
Artinya, besaran upah minimum untuk DKI Jakarta tahun depan ialah Rp 4.782.275 atau naik sebesar 4,557 persen.
Lebih lanjut, jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10 persen maka UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 5.031.230.(mcr28/jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai