Sinaga Tuding MK Terapkan Standar Ganda
Senin, 12 Januari 2009 – 18:35 WIB
Tentang dalil pemohon mengenai adanya money politics dan penganiayaan, majelis hakim menilai, itu merupakan ranah Panwaslu untuk menangani. Lagi pula, money politics juga tidak dapat dipastikan kepada pasangan yang mana suara diberikan. Sangkaan money politics terhadap 1.003 juga tidak mempengaruhi secara signifikan perolehan suara calon terpilih. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemohon sengketa pilkada Dairi, Parlemen Sinaga langsung ngacir keluar dari ruang sidang usai mendengarkan pembacaan putusan di gedung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti