Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
Selasa, 06 Mei 2025 – 04:50 WIB

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar menunjukkan tersangka pembobol ATM di Denpasar, Bali, Senin (5/5/2025). ANTARA/Rolandus Nampu
Polisi menjerat Beranhar dan Rizky Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Pensiunan Telkom jadi korban sindikat ganjal ATM. Duit Rp 100 juta lebih di rekening raib digasak pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Perkuat Bisnis Digital, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp 36,6 Triliun di Awal 2025
- Menjelang RUPST, Pakar: Telkom Harus Bersih dari Unsur Titipan