Sindikat Penyelundupan 28 Ribu Benih Lobster di NTB Terbongkar, 5 Pelaku Ditangkap

Sindikat Penyelundupan 28 Ribu Benih Lobster di NTB Terbongkar, 5 Pelaku Ditangkap
Kepolisian menunjukkan barang bukti dan lima pelaku yang masuk dalam sindikat penyelundupan benih lobster pada kegiatan konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin (19/6/2023). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan 28 ribu benih lobster di Nusa Tenggara Barat. Sebanyak lima orang pelaku yang memiliki peran berbeda-beda juga ikut diamankan.

"Kelima pelaku diamankan di lokasi dan peran yang berbeda," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Senin.

Adapun lima orang tersebut berinisial IP (27), AE (21), JH (35), Z (34), dan KR (36). Seluruh pelaku berasal dari Kabupaten Lombok Tengah.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga mengatakan keberhasilan tim dalam mengungkap sindikat yang diduga memiliki jaringan penyelundupan hingga mancanegara ini berawal dari penangkapan sopir dan kernet pengangkut 28 ribu benih lobster, berinisial IP dan AE.

"Keduanya ditangkap di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Mereka ditangkap saat sedang menunggu kapal penyeberangan ke Bali," ujarnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, katanya, terungkap bahwa pengiriman benih lobster ke luar daerah itu merupakan perintah seorang pria berinisial JH.

"Setelah kami kembangkan, tiga hari kemudian JH berhasil kami tangkap di rumahnya di wilayah Lombok Tengah," ucap dia.

Dari penangkapan JH, paparnya, kemudian terungkap peran dua pelaku lain, yakni Z dan KR. Keduanya berperan sebagai pesuruh JH untuk mengirim benih lobster tersebut.

Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan 28 ribu benih lobster di Nusa Tenggara Barat. Sebanyak lima orang pelaku yang memiliki peran berbeda-beda juga ik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News