Singapura Diterjang Cuaca Buruk
Dua Pesawat Singapura Dialihkan ke Hang Nadim
Sabtu, 08 September 2012 – 12:30 WIB

Singapura Diterjang Cuaca Buruk
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, dimana maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu per penumpang.
"Penginapan serta makan yang seharusnya ditanggung mereka (Pacifik Royale) kita sendiri yang menanggungnya," ungkap salah satu penumpang Pacifik Royale, Reni.
Reni menjelaskan jika Pacifik Royale menjadwalkan keberangkatan penumpang dari Pekanbaru, Kamis (6/9) sekitar Pukul 16:00 WIB. Namun hingga larut malam, penumpang tidak jadi berangkat dengan alasan gangguang teknis. Maskapai menjadwalkan penerbangan, Jumat (7/9) sekitar pukul 09:00 WIB.
Mendengar penjelasan tersebut, ujar Reni, membuat penumpang kecewa dan meminta kompensasi atas keterlambatan itu. Maskapai menjanjikan akan membayar kompensasi di Kota Batam.
NONGSA - Dua pesawat jenis Air Bus Seri 320 yang hendak mendarat di Bandara Changi Singapura dialihkan ke Bandara Hang Nadim, Batam, Jumat
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota