Singgung Surat Edaran Menteri Agama, Basarah MPR Mengaku Respek pada Butir Sebelas

Singgung Surat Edaran Menteri Agama, Basarah MPR Mengaku Respek pada Butir Sebelas
Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Basarah mendukung Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 tahun 2020 yang berisi panduan Ibadah Ramadan dan Perayaan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah mewabahnya Covid-19.

Dia secara khusus menaruh respek pada butir 11 surat edaran itu, yang menganjurkan umat Islam membayarkan zakat harta mereka sebelum puasa Ramadan agar harta itu bisa didistribusikan dengan segera kepada para mustahik.

“Ini anjuran yang tepat karena dana zakat, infak dan sedekah itu bisa mendukung program jaring pengaman sosial yang juga dikeluarkan oleh Presiden Jokowi untuk mengantisipasi dampak sosial wabah Corona ini," tandas politikus PDI Perjuangan itu, Selasa (7/4/2020).

Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/20) lalu menandatangani Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia yang isinya mengatur tata cara umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri serta mengumpulkan dan menyalurkan zakat.

Di dalam surat edaran itu terdapat anjuran agar zakat, infak dan sedekah, yang biasanya dibayarkan umat Islam di akhir Ramadan, kini dibayarkan sebelum Ramadhan agar harta milik Allah itu bisa disebarkan ke sebanyak mungkin kaum fakir miskin.

Menurut Basarah, anjuran yang tertuang dalam Surat Edaran Menag itu sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani wabah virus Corona (Covid-19).

Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.540,4 triliun. Alokasi dana itu diterbitkan dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dari jumlah tersebut, Rp 110 triliun di antaranya diperuntukan untuk jaring pengaman sosial yang dibagi dalam lima kelompok. Pertama, jumlah keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat dengan besaran manfaat yang dinaikkan 25 persen.

Ahmad Basarah MPR menyinggung Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 tahun 2020 yang berisi panduan Ibadah Ramadan dan Perayaan Idulfitri di tengah wabah Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News