Sinkronisasi Substansi Laporan Implementasi CRPD, Kemensos Gelar Pertemuan Tim Koordinasi Nasional

Sinkronisasi Substansi Laporan Implementasi CRPD, Kemensos Gelar Pertemuan Tim Koordinasi Nasional
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa bentuk komitmen negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas adalah dengan meratifikasi CRPD. Foto: Kemensos

Laporan telah disampaikan pada 27 Januari 2021 oleh Kementerian Luar Negeri ke United Nations Committee CRPD dan akan dimintai keterangan dalam Dialog Konstruktif bersama United Nations Committee pada Agustus/September 2021.

Tim Koordinasi Nasional bertugas melakukan sinkronisasi program dan kebijakan, melaksanakan program dan kebijakan, mewujudkan anggaran dan menyinkronkan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Berdasarkan mandat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 129, Menteri Sosial berperan dalam melakukan koordinasi tingkat nasional agar tugas-tugas dari Tim Koordinasi Nasional dapat berjalan efektif.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan substansi CRPD dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seperti bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan sebagainya, agar dapat memberikan/menyampaikan laporannya terhadap pelaksanaannya di Lembaga bapak/ibu sekalian melalui Tim Koordinasi ini," ungkap Risma.

Sebagai informasi, permasalahan penyandang disabilitas merupakan cross cutting issue yang meliputi berbagai aspek kehidupan, sehingga membutuhkan penanganan secara komprehensif, terpadu, terarah dan berkesinambungan.

Kementerian Sosial juga menyerahkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 7/TK/TAHUN 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang penganugerahaan Tanda Kehormatan Satya Lencana Perintis Kemerdekaan kepada 6 orang ahli waris, sebagai penghargaan kepada pendiri atau pemimpin pergerakan kebangsaan yang telah berjasa dalam perintis kemerdekaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial RI, Staf Khusus Menteri Sosial, Tim Teknis Menteri Sosial, Kementerian/Lembaga Terkait dan Akademisi. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Salah satu bentuk komitmen negara Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas adalah dengan meratifikasi CRPD yaitu Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News