Sinyal Golkar Ajukan Praperadilan Putusan KPK jadikan Setnov Tersangka

Sinyal Golkar Ajukan Praperadilan Putusan KPK jadikan Setnov Tersangka
Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menugaskan ketua bidang hukum dan hak asasi manusia Golkar untuk mempersiapkan langkah hukum.

Tujuannya, menyikapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Jadi sudah ditugaskan untuk mempersiapkan langkah hukum, setelah nantinya dilakukan kajian terhadap surat penetapan tersangka Setnov. Termasuk jika di situ ada celah yang bisa dijadikan dasar, maka tentu akan kami ajukan praperadilan," ujar Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham di Jakarta, Rabu (19/7).

Idrus membantah jika disebut persiapan hukum yang dilakukan sebagai bentuk dari perlawanan Partai Golkar terhadap lembaga antirasuah.

"Di sini paradigmanya bukan perlawanan atau permusuhan. Proses hukum yang berjalan di KPK kami hormati. Tapi kami dari DPP juga punya hak," ucapnya.

Menurut Idrus, sistem hukum yang ada memberikan hak kepada setiap orang termasuk kader Golkar menempuh proses hukum terhadap kasus hukum yang dihadapi.

"Karena itu kami mengharapkan ada saling menghormati dan menghargai. Bukan berarti itu perlawanan, tapi cara yang diberikan ruang oleh sistem hukum, untuk meluruskan masalah. Guna mencapai suatu keadilan berdasarkan fakta-fakta yang ada," pungkas Idrus. (gir/jpnn)


Rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menugaskan ketua bidang hukum dan hak asasi manusia Golkar untuk mempersiapkan langkah hukum.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News