Siskaeee Bikin Konten Pornografi Sejak 2017, Sebegini Total Penghasilannya, Wow
Kamis, 09 Desember 2021 – 05:05 WIB
Polda DIY sudah menetapkan Siskaeee alias FCN (23) sebagai tersangka kasus konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport.
Atas perbuatannya, pemilik akun @siskaeee_ofc di Twitter itu dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Siskaeee juga disangkakan UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, Siskaeee secara terbukti membuat dan mendistribusikan konten-konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1).
Siskaeee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 6 miliar. (ded/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penghasilan Siskaeee atau FCN (23) selama membuat dan mengunggah konten pornografi akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Veronica Tan Cicipi Ayam Goreng, God Bless Sebar Album Vinyl
- Kabar Terbaru Penanganan Kasus Film Dewasa Siskaeee
- Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini
- Begini Kabar Terbaru Kasus Siskaeee
- Praperadilan Siskaeee Ditolak, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
- Gugatan Praperadilan Siskaeee Terkait Kasus Film Dewasa Ditolak