Sistem e-RDKK dan Kartu Tani untuk Ketepatan Penyaluran Pupuk

Sistem e-RDKK dan Kartu Tani untuk Ketepatan Penyaluran Pupuk
Kartu Tani. Foto: Humas Kementan

Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

"Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," tambahnya.

Mengenai jenis pupuk subsidi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 3 yakni Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). "Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya. Dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri," pungkas Sarwo Edhy.(ikl/jpnn)

Sistem e-RDK dan Kartu Tani yang diterapkan Kementan mampu meningkatkan ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News