Sistem Pengupahan Harus Menciptakan Keadilan Bagi Semua
Selasa, 20 Maret 2018 – 18:55 WIB

Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS) Haiyani Rumondang dan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri usai audiensi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Selasa (20/3/2018). Foto: Humas Kemnaker
“Untuk itu, saat ini yang menjadi prioritas dewan pengupahan nasional untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Dewan Pengupahan merupakan suatu lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional. Keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.(jpnn)
Perencanaan pengupahan merupakan suatu hal yang mutlak dan harus ditata sedemikan rupa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group