Siswa SMA/SMK di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Komisi X DPR: Harus Dikaji Matang

Siswa SMA/SMK di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Komisi X DPR: Harus Dikaji Matang
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat tentang waktu pembelajaran bagi siswa SMA/SMK menuai banyak sorotan.

Kewajiban peserta didik untuk memulai waktu belajar di sekolah pukul 05.00 WIB dinilai tidak berdasarkan kajian matang.

“Instruksi Gubernur Viktor Laiskodat yang meminta waktu pembelajaran siswa SMA/SMK di Pukul 05.00 WIB akan banyak merugikan siswa dan orang tua siswa. Meskipun sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK baiknya kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kajian matang,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Selasa (28/2/2023).

Untuk diketahui kebijakan Gubernur Viktor Laiskodat yang mengharuskan proses belajar mengajar di SMA/SMK dimulai pukul 05.00 WIB dikeluhkan banyak stakeholder pendidikan NTT.

Kebijakan tersebut dinilai memberikan dampak kurang baik bagi tumbuh kembang peserta didik.

Pasalnya, waktu dimulainya aktivitas pendidikan tersebut sama dengan sekolah asrama maupun pesantren dinilai tidak setara.

Huda mengatakan dari informasi yang diterima diketahui jika kebijakan tersebut belum ada kajian akademisnya.

Kebijakan tersebut hanya disampaikan Gubernur Laiskodat ke kepala dinas pendidikan dan para kepala sekolah secara lisan.

Kebijakan Gubernur NTT Viktor Laiskodat tentang waktu pembelajaran bagi siswa SMA/SMK menuai banyak sorotan. Komisi X DPR Syaiful Huda minta dikaji ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News