Siswa SMK Dipukul Guru, Ini Langkah Kemendikbud
Minggu, 22 April 2018 – 20:46 WIB
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penanggulangan tindak kekerasan di sekolah yang dibentuk pemerintah daerah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan.
Ari menjelaskan, selain siswa, para pendidik dan tenaga kependidikan juga mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual sebagaimana diatur di dalam Permendikbud nomor 10 Tahun 2017.
Namun, kembali ditegaskannya bahwa dalam praktik pendisiplinan dengan kekerasan tidak sepatutnya dilakukan seorang pendidik. Ia mengajak agar pendidik bisa menggunakan metode edukatif dalam melakukan pendisiplinan siswa. (esy/jpnn)
Kemendikbud meminta dinas pendidikan aktif melakukan sosialisasi aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Merdeka
- Pekan Kebudayaan Nasional Kembali Digelar Kemendikbudristek, Catat Jadwalnya!
- Mendikbudristek Serukan Investasi Lebih Besar untuk Pengembangan Anak Usia Dini di Asia Tenggara
- Kepedulian Propam Polri terhadap Pendidikan Diapresiasi Kemendikbud
- Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah