Siswa Tewas Saat MPLS, Kepala SMP jadi Tersangka, Polisi Temukan Fakta Ini

Siswa Tewas Saat MPLS, Kepala SMP jadi Tersangka, Polisi Temukan Fakta Ini
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus tewasnya pelajar SMPN 1 Ciambar yang dikarenakan tenggelam saat mengikuti MPLS. Foto: Antara/Aditya Rohman

"Ditemukan bukti-bukti baru pada kasus ini seperti setiap anak diperintahkan untuk berenang melintasi sungai dan keterangan yang kami dapat dari hasil pemeriksaan saksi kegiatan lintas alam ini masuk dalam agenda MPLS pada agenda MPOK," tambahnya.

Maruly mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus tersebut serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika di kemudian hari ditemukan bukti lainnya.

Akibat kelalaiannya itu tersangka K terancam menjalani kurungan penjara maksimal lima tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan, yakni pasal 359 KUHP tentang Barang Siapa Karena Salahnya Menyebabkan Kematian Orang Lain. (antara/jpnn)


Kepala SMP jadi tersangka atas kematian seorang siswa saat mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News