Siswi SMP Dibawa Pacar Keliling Naik Motor, Lalu Berhenti di Gedung Kosong, Terjadilah
Kamis, 01 Juli 2021 – 23:41 WIB

Tersangka SE saat diamankan polisi. Foto: dok Pri/sumeks.co
Setelah kejadian itu, korban mengalami depresi dan trauma, hingga akhirnya mengadu ke orang tuanya.
AKP Dedi Rahmad mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76 (D) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dan saat ditangkap dia memang berencana mau ke Polres terkait laporan itu,” ujarnya.(cj13/sumeks)
Seorang pemuda berinisial SE, 22, warga Kecamatan Rupit, Muratara, Sumsel, ditangkap polisi, Rabu (30/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam