Siswi SMP Digarap di Atas Truk
Selasa, 07 Mei 2013 – 09:04 WIB
Kemarin, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Dharmasraya. Petugas Unit PPA Polres sudah memeriksa korban dan juga pelaku. Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 81 junto Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 junto Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (hp)
DHARMASRAYA - Meski sudah dianggap sebagai paklek (paman) oleh Mawar (13) - nama samaran- namun Sabar Efendi (37) malah tega merusak masa depan remaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu