Siswi SMP Digarap di Atas Truk

Siswi SMP Digarap di Atas Truk
Siswi SMP Digarap di Atas Truk
Kemarin, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Dharmasraya. Petugas Unit PPA Polres sudah memeriksa korban dan juga pelaku. Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 81 junto Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 junto Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (hp)

DHARMASRAYA - Meski sudah dianggap sebagai paklek (paman) oleh Mawar (13) - nama samaran- namun Sabar Efendi (37) malah tega merusak masa depan remaja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News