Siswi SMP Dipaksa Pesta Miras, Teler, Lantas Digilir
Kamis, 07 Mei 2015 – 08:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah mengatakan berkat adanya laporan dari orang tua korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Petugas juga melakukan penyitaan beberapa barang milik korban untuk dijadikan sebagai barang bukti. Diantaranya, satu buah baju lengan pendek motif kotak-kotak warna ungu putih, satu buah celana panjang jeans warna biru tua, satu buah BH warna hijau putih serta satu celana dalam warna putih.
Para pelaku bakal dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (via)
KENDAL - Seorang pemuda nelayan asal Desa Gebang Anom Kecamatan Rowosari, PW (20) terpaksa harus meringkuk di tahanan Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka