Siswi yang Melahirkan dan Buang Bayi di Toilet Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Siswi yang Melahirkan dan Buang Bayi di Toilet Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Petugas identifikasi ruang TKP penemuan mayat bayi perempuan di Kamar Mandi Disdikpora Tulungagung, Jumat (21/10) (Ist). Dok Antara.

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menetapkan seorang siswi sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi di toilet.

Siswi tersebut diketahui melahirkan dan membuang bayinya yang masih hidup di bak toilet kamar mandi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Kabupaten Tulungagung.

"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi masih hidup di TKP (toilet)," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra kepada wartawan, Jumat (21/10).

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak bermaksud membunuh janin yang dilahirkan.

Namun, perbuatan siswi salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) itu telah menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Namun, katanya, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pelaku tidak dilakukan penahanan. Kondisi psikologis tersangka masih terpukul, malu, dan takut dipenjara.

Dia mengatakan tersangka berharap bayi yang ditinggalkan di kamar mandi itu ditemukan dan dirawat orang.

Polres Tulungagung menetapkan seorang siswi SMK sebagai tersangka karena sudah melahirkan dan membuang bayi di dalam toilet.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News