Sita 639.400 Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Amankan 2 Terduga Pelaku

Dia memerincikan barang bukti yang diamankan petugas, meliputi 92 bal dan 460 slop rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek dan dua unit minibus.
“Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Megah.
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cuka.
Megah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal.
“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda," tegasnya kembali.
Dia memastikan Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY menindak dua minibus yang mengakut 639.400 batang rokok ilegal di Semarang, 2 terduga pelaku diamankan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah