SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah
Rabu, 22 Januari 2025 – 15:36 WIB

Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih saat menerima SK PPPK dari Bupati Serang. Foto: dok. HK for JPNN
"Alhamdulillah sudah ada pemda yang merealisasikan UU ASN 2023. PPPK tidak butuh perpanjangan kontrak berkali-kali," pungkasnya. (esy/jpnn)
Alhamdulillah, SK Guru PPPK berlaku hingga usia 60 tahun atau masuk masa pensiun tanpa perpanjangan kontrak
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget