Skandal Penjualan Senjata ke Myanmar: Menhan & Menteri BUMN Dilaporkan ke Ombudsman

Skandal Penjualan Senjata ke Myanmar: Menhan & Menteri BUMN Dilaporkan ke Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi Foto: Dok. Ombudsman RI

Mereka tentu hanya bisa bertindak dengan arahan dan persetujuan dari Presiden, Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN yang tergabung dalam Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

"Artinya, ada tanggung jawab Pemerintah atas pelanggaran HAM berat di Myanmar. Padahal Indonesia telah membentuk berbagai instrumen hukum nasional tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Julius menambahkan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, menegaskan kewenangan Ombudsman untuk memeriksa dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh Presiden, Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN, tiga BUMN Pertahanan, yang diduga kuat melanggar banyak instrumen peraturan perundang-undangan nasional tentang HAM.

"Presiden, Menteri Pertahanan, dan Menteri BUMN yang telah mengetahui situasi Myanmar, terlebih lagi sering mengirim Menteri Luar Negeri Retno ke Myanmar, dan telah menerima Resolusi PBB, harus mempertanggungjawabkan aliran pajak rakyat melalui APBN yang berujung pada dugaan suplai ilegal senjata dan amunisi untuk mendukung pelanggaran HAM berat di Myanmar," katanya.

Sebelumnya mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman bersama Myanmar Accountability Project dan Chin Za Uk Ling (Pegiat HAM) melaporkan ke Komnas HAM terkait dugaan penjualan ilegal senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur dan peralatan militer lainnya kepada Junta Militer Myanmar di bawah Jenderal Min Aung Hlain, selama terjadinya pembantaian etnis Rohingya di Myanmar.

Berdasarkan laporan Marzuki dkk. dugaan pasokan senjata itu berbalut kerja sama di bawah MoU, misalnya, oleh PT. Pindad melalui perusahaan broker senjata yang berbasis di Myanmar, True North Co. Ltd., yang dimiliki oleh Htoo Shein Oo yang adalah putra kandung dari Menteri Perencanaan dan Keuangan Junta Militer Myanmar, Win Shein.

Marzuki dkk merujuk pada data perusahaan perantara senjara True North, Co. Ltd., bahwa tiga perusahaan BUMN Indonesia yakni PT. Pindad, PT. PAL dan PT Dirgantara Indonesia, terus mentransfer amunisi setelah percobaan kudeta Pemerintah Myanmar. (dil/jpnn)

BUMN produsen senjata hanya bisa bertindak dengan arahan dan persetujuan dari Presiden, Menhan dan Menteri BUMN yang duduk di KKIP


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News