SKB 4 Menteri Terbaru: Durasi PTM Minimal 6 Jam Pembelajaran

SKB 4 Menteri Terbaru: Durasi PTM Minimal 6 Jam Pembelajaran
Sekjen Kemendikbudristek Suharti menyampaikan SKB 4 Menteri terbaru. Foto Humas Kemendikbudristek

Untuk capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

"Sementara, yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," kata Suharti.

Lebih lanjut Suharti menyampaikan, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan PTM secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Suharti mengatakan penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

"SKB empat menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemda dalam pelaksanaan PTM. Pemda tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," tegas Suharti. (esy/jpnn)

 


SKB empat menteri terbaru mengatur beberapa hal terkait PTM, salah satunya durasi PTM minimal 6 jam pembelajaran


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News