SKB 5 Menteri Dinilai Rugikan Guru

SKB 5 Menteri Dinilai Rugikan Guru
SKB 5 Menteri Dinilai Rugikan Guru
Dia menjelaskan, sebelum ada SKB itu beban mengajar mata pelajaran tertentu dibagi merata kepada sejumlah guru yang ada di sekolah. Namun, setelah keluarnya aturan itu, setiap guru wajib memiliki beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.

Resiko dari aturan ini, beban jam pelajaran untuk beberapa guru akhirnya disunat lalu diberikan kepada guru lainnya. "Dari pantauan kami, ada jam guru senior diberikan ke guru juniornya. Kami khawatir bisa menimbulkan konflik sesama guru," kata dia.

Retno mengatakan, saat ini guru yang telah memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu, cemas dengan keberadaan guru-guru yang beban jam mengajarnya belum genap. "Meraka bisa sinis, karena takut jam mengajarnya diambil guru lain," ujarnya. Di sisi lain, Retno mengatakan guru yang belum genap beban jam mengajarnya, berlarian mencari sekolah negeri lain untuk menggenapi aturan beban mengajar tadi.

Saat ini, kata Retno, posisi beban jam mengajar ini sangat penting. Karena menjadi acuan pengucuran tunjangan profesi guru. Jika ada guru yang tahun lalu memperoleh tunjangan profesi tetapi tahun ini tidak mengajar 24 jam pelajaran per minggu, maka tunjangannya tidak dicairkan. Jadwal pencaairan tunjangan ini September depan.

"Pada intinya kami meminta SKB ini dicabut atau direvisi. Meskipun niatnya untuk penataan guru," ujar dia.

JAKARTA - Seperti diprediksi sejak awal, pemberlakuan SKB (Surat Keputusan Bersama) Lima Menteri No.5/2011 tentang Redistribusi Guru menuai persoalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News