SL Merusak Citra Guru Agama, Dia Memerkosa Gadis 16 Tahun, Anak Tetangga

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada 30 Agustus 2021.
Menurut Sudaryanto, tersangka juga mengaku sudah lama bercerai dengan istrinya.
Pak Guru SL juga mengaku tidak pernah begituan dengan korban lainnya.
Namun, polisi tidak sepenuhnya memercayai pengakuan SL dan masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: Viral, Ada Puluhan Motor Curian di Rumah Kontrakan Ini, Kombes Aloysius: Kelompok Lampung
"Perbuatan SL ini baru sekali kepada korban, tetapi kami terus kembangkan lagi," ujar AKP Sudaryanto.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Dalam menangani kasus itu, polisi juga memberikan pendampingan kepada korban yang masih trauma akibat dinodai oleh SL. (antara/jpnn)
Seorang guru agama beriniial SL yang menodai gadis 16 tahun, anak tetangga, ditangkap dalam pelarian di Bekasi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna