Slamet PKS Desak Jokowi Batalkan PP 85/2021, Nih Alasannya

Slamet PKS Desak Jokowi Batalkan PP 85/2021, Nih Alasannya
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet. Foto: FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS drh Slamet menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Saya tegaskan menolak PP Nomor 85 tahun 2021 yang dikeluarkan Presiden. Kalau tidak bisa membuat nelayan sejahtera, jangan malah membuat kebijakan yang hanya menambah beban penderitaan rakyat. Saya minta presiden untuk membatalkan PP tersebut," ujar Slamet dalam siaran pers pada Minggu (17/10/2021).

Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan PP Nomor 85 tahun 2021 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

PP tersebut bertujuan untuk memaksimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang perikanan tangkap yang selama ini kontribusinya dianggap masih sangat kecil.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nilai produksi perikanan tangkap tahun 2020 berada pada kisaran Rp 224 triliun. Sedangkan 4 tahun sebelumnya masing-masing Rp219 triliun (2019), Rp210 triliun (2018), Rp197 triliun (2017), dan Rp122 triliun (2016).

Realisasi PNBP pada tahun-tahun tersebut tidak mencapai 1 persen dari nilai produksi perikanan pertahunnya.

Secara berturut-turut PNBP perikanan tahun 2020 sebesar Rp600,4 miliar yang merupakan realisasi PNBP tertinggi sejak tahun 2016. Dengan rincian Rp521 miliar di 2019, Rp448 miliar (2018), Rp491 miliar (2017), dan Rp357 miliar (2016).

Kebijakan terkait PNBP tersebut mendapatkan respons beragam dari masyarakat khususnya nelayan. Para nelayan beranggapan bahwa kebijakan tersebut akan mengerek pungutan yang harus mereka keluarkan. Tidak tanggung-tanggung nilai kenaikannya hingga berkali lipat.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS drh Slamet menolak PP Nomor 85 tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di KKP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News