Slamet Suradio, Masinis KA dalam Tragedi Bintaro 1987, Hidupnya Kini (2-Habis)
Saat Jalani Hukuman, Istri Direbut Teman Sendiri
Rabu, 06 Oktober 2010 – 07:07 WIB
Meski demikian, Slamet Bintaro tetap menjadi terdakwa. Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu menuntut Slamet dengan hukuman 14 tahun penjara. Namun, hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Setelah bebas dari Lapas Cipinang, Slamet Bintaro pulang ke kampung halaman, menemani istrinya yang bekerja sebagai buruh dan perajin emping. Slamet memilih berprofesi menjadi pengasong rokok keliling untuk mengisi hari-harinya.
Di perempatan BRI Kutoarjo yang letaknya tidak jauh dari Stasiun Kutoarjo, saban hari dia dia menghabiskan waktu bersama para tukang becak dan tukang ojek yang mangkal di situ.
"Yang penting, pekerjaan saya halal. Saya tidak mencuri dan korupsi," tutur Slamet yang sehari rata-rata hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp 5.000. (*/c6/ari)
Slamet Suradio, 71, masinis yang terlibat dalam tabrakan maut KA di Bintaro pada 1987, seperti hilang ditelan bumi. Namanya baru diungkit lagi menyusul
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor
- Pesantren Ala Kadarnya di Pulau Sebatik, Asa Santri di Perbatasan Negeri