Smart SIM Bakal Merekam Sejarah Pelanggaran Pengendara

Smart SIM Bakal Merekam Sejarah Pelanggaran Pengendara
Pemeriksaan kelengkapan pengendara dan sepeda motor oleh Satlantas Polres Sambas. Foto: Antara/Gin

jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri membeberkan keunggulan yang dimiliki Smart SIM. Selain bisa dipakai untuk pembayaran, Smart SIM juga bakal mencatat pelanggaran apa saja yang telah dibuat oleh si pemilik.

“Dari situ kami akan mencatat pelanggaran apa saja yang telah dilakukan si pemilik SIM. Baru nanti m disimpan melalui server milik Polri,” ujar Refdi Andri di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9).

Refdi menuturkan, nantinya ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas bakal langsung tercatat pada cip di Smart SIM.

Data yang ada di dalam cip itu bakal selaras dengan server Polri. Jadi, ketika dilakukan perpanjangan nanti akan dilakukan evaluasi.

Selain itu, Smart SIM juga mempermudah polisi dalam melakukan penindakan di lapangan lantaran pengendara sudah memiliki catatan yang ada di SIM miliknya. Selain itu, Korps Lalu Lintas Polri juga akan menyampaikan berbagai pesan keselamatan yang lebih efektif lagi kepada pengendara.

"Memudahkan juga untuk kami mengidentifikasi pelanggaran sekalipun orang-orang yang mengemudikan kendaraan belum memiliki SIM nanti kami akan ambil sidik jarinya akan terkoneksi dengan server Polri,” sambung Refdi.

Selain itu, Smart SIM juga difasilitasi sebagai kartu yang bisa menyimpan uang elektronik yang bisa melakukan pembayaran nontunai namun masih menunggu izin resmi dari Bank Indonesia.

"Mudah-mudahan pada saatnya nanti bisa kita semua lakukan dengan baik dan juga apa yang kita lakukan hari ini akan bermanfaat untuk kepolisian, masyarakat secara lebih luas," pungkas jenderal bintang dua ini. (cuy/jpnn)

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri membeberkan keunggulan yang dimiliki Smart SIM. Selain bisa dipakai untuk pembayaran, Smart SIM juga bakal mencatat pelanggaran pemilik


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News