SNPMB 2023: Kemendikbudristek Beri Kesempatan Sekolah Selesaikan PDSS, Lusa Tutup

SNPMB 2023: Kemendikbudristek Beri Kesempatan Sekolah Selesaikan PDSS, Lusa Tutup
Seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru atau SNPMB 2023 ada perpanjangan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekolah yang belum menyelesaikan proses Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB 2023) masih punya kesempatan 2 x 24 jam sejak Senin (20/2) pukul 15.00 WIB hingga Rabu (22/2) pukul 15.00 WIB.

Diketahui hingga 9 Februari 2023 sebanyak 18.544 sekolah telah melakukan finalisasi PDSS SNPMB 2023 dan sejumlah 1.387 sekolah belum melakukan proses finalisasi.

Menurut Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam, kebijakan itu diambil dengan mengedepankan prinsip pemenuhan hak bagi para siswa yang belum berhasil mendaftar SNBP karena sekolahnya belum menyelesaikan isian PDSS.

"Kami mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan operator sekolah agar tidak mengabaikan kesempatan ini, karena akan berdampak bagi para siswanya. Mohon agar diperhatikan dan serius serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” kata Nizam di Jakarta, Senin (20/2).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati menyebut Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan ini untuk melindungi para siswa yang berhak mengikuti SNBP.

Kiki juga mengimbau kepada masyarakat atau orang tua siswa agar bersama-sama mengingatkan sekolah supaya segera menggunakan kesempatan untuk menyelesaikan proses PDSS.

"Mohon sekolah agar segera memasukkan data ke sistem karena akan berdampak langsung bagi siswa,” ujar Kiki.

Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB Budi Prasetyo Widyobroto juga menekankan kepada sekolah untuk menggunakan kesempatan tersebut.

SNPMB 2023, Kemendikbudristek beri kesempatan sekolah selesaikan pengisian PDSS karena lusa sudah ditutup. Jangan abaikan!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News