Soal Arsip Kartini, Rieke: Bukan Sekadar Perjuangan Emansipasi Perempuan
jpnn.com, JAKARTA - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melakukan kerja sama dengan Universitas Leiden, Belanda.
Kerja sama yang dilakukan Republik Indonesia dan Belanda untuk mengajukan kepada UNESCO arsip Kartini sebagai Memory of The World (MoW) di 2023 ini.
Duta Arsip Nasional Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, arsip Kartini sangatlah penting bagi Indonesia dan Belanda. Terlebih ada arsip berupa surat-surat pahlawan perempuan tersebut kepada sahabat penanya, Stella Zeehandelaar.
"Jika ditelaah lebih jauh, itu bukan sekadar perjuangan atas emansipasi perempuan," ujar Rieke
melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/3).
Rieke berpandangan, Kartini memiliki pemikiran kritis atas ketidakadilan lewat sistem feodal. Misalnya saja emansipasi untuk para perempuan.
Menurut Rieke pahlawan perempuan Kartini juga berjuang menegakkan keadilan yang bukan hanya bagi kaum perempuan melainkan masyarakat secara umum.
"Kartini membuka cakrawala pemikiran, isu kesetaraan gender merupakan perjuangan keadilan sosial bagi setiap manusia. Kesetaraan gender merupakan perjuangan kaum perempuan untuk berperan aktif dalam upaya menghadirkan kehidupan yang lebih baik, kehidupan tanpa penindasan dalam bentuk apa pun," tutur dia.
Kepala ANRI, Imam Gunarto. Imam mengatakan, ANRI dan Universitas Leiden menyepakati kerja sama penguatan kapasitas arsip Indonesia.
Duta Arsip Nasional Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, arsip Kartini sangatlah penting bagi Indonesia dan Belanda.
- Rieke Minta Keadilan untuk Nyoman Sukena, Singgung Kasus Toni Tamsil dan Nurul Ghufron KPK
- Indonesia Infrastructure and Finance Compact Senilai 649 Juta Dolar AS Resmi Diluncurkan
- Humas Pegadaian Raih Penghargaan Sebagai Kartini Sahabat Humas Indonesia
- Perempuan Harus Solid Memperjuangkan Isu Kesetaraan Gender
- PKPU Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Indonesia
- Harap Disimak, Rieke Diah Pitaloka Beri Pesan Penting kepada KPU Soal Putusan MK