Soal Bantuan Subsidi Upah, Kemendikbud Pastikan Semua Data Penerima Valid

Soal Bantuan Subsidi Upah, Kemendikbud Pastikan Semua Data Penerima Valid
Program bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta untuk PTK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Data tersebut berasal dari Pangkalan Data Dikti (PDDikti) dan Info GTK.

“Data ini sudah kami padankan dengan data BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Prakerja. Jadi betul-betul data yang kami pakai bukan usulan dari sekolah, tapi pangkalan data kami sudah ada. Jadi tinggal kami ambil sesuai dengan kriteria yang kami butuhkan," seru Dr. Abdul Kahar.

Terkait validasi data, Dr. Abdul Kahar memastikan semua valid.

"Apalagi kami melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data kami tidak ada yang ganda. Sekiranya ada data yang tercecer, dalam artian memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar yang masuk. Mungkin nanti kami minta dari Dinas Pendidikan segera memperbarui data. Tentu acuan kami data yang sudah terdaftar di batas terakhir 30 Juni yang lalu. Kalau baru memasukkan data tentu tidak bisa," terangnya.

Selanjutnya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya.

Dampak pandemi COVID-19 ini memang terasa sekali bagi Mila Faldiah Nur, S.Pd. Guru SMAS Handayani, Pekanbaru, Riau, karena sebagai pendidik non-PNS di SMA swasta, gajinya nyaris tertunda akibat lesunya perekonomian yang mengakibatkan orang tua siswa tidak mampu membayar iyuran sekolah.

“Kami mengira bantuan program penanggulan COVID-19 ini hanya menyasar sektor wirausaha dan pengangguran. Dan tidak mengira pemerintah akan berpikiran untuk memberikan bantuan kepada guru honorer. Kami merasa sangat diperhatikan, merasa ada apresiasi untuk kami," serunya.(chi/jpnn)

Inilah yang menjadi gagasan Kemendikbud agar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapatkan subsidi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News