Soal Beban Daerah Membiayai Gaji PPPK, Ade Yasin Sampai 'Curhat' ke DPR

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Sejumlah daerah merasa terbebani membiayai gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bupati Bogor Ade Yasin bahkan sampai mencurahkan hati (curhat) kepada DPR mengenai kebijakan pembiayaan gaji PPPK yang dibebankan kepada pemerintah daerah tersebut.
"PPPK tahun ini kami menganggarkan hampir Rp100 miliar dari APBD Kabupaten Bogor, sementara BKPSDM kami masih mengajukan kekurangan pegawai tahun ini pada angka 2.500 orang," katanya.
Ade Yasin menyampaikan itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai dampak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
Pemkab Bogor pada 2022 ini menganggarkan Rp 96 miliar untuk menggaji PPPK.
Angka itu meningkat dari 2021 yang hanya Rp 57 miliar.
Peningkatan tersebut karena adanya penambahan PPPK, dari sebelumnya 1.182 orang, menjadi 1.600.
Bupati Bogor Ade Yasin curhat kepada DPR soal beban daerah membiayai gaji PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia