Soal Century, BI dan Bapepam Kompak
Bela Pemerintah, Timpakan Kesalahan Kepada Oknum Century
Rabu, 08 Desember 2010 – 18:00 WIB
JAKARTA—Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), menunjukkan sikap yang sama dengan pemerintah terhadap penyelesaian nasib nasabah korban Bank Century. BI dan Bapepam LK sepakat, bahwa kasus tersebut murni kasus hukum yang dilakukan oknum Bank Century dan bukan kesalahan pemerintah. Pengawasan yang telah dilakukan Bapepam LK, juga dilakukan hal yang sama pada Bank Indonesia. Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap aktivitas Bank Century dilakukan secara berkala dan intensif. Hasilnya ditemukan indikasi ADS yang dijual di Bank Century, banyak melanggar ketentuan.
Dalam rapat kerja bersama tim pengawas tindaklanjut rekomendasi Century, Rabu (8/12), Kepala Bapepam LK Fuad Rachmany menjelaskan bahwa produk Antaboga Delta Sekuritas (ADS) yang merugikan nasabah adalah murni sepenuhnya berada di Bank Century. Tahun 2005, penjualan ADS telah dilarang namun ternyata diam-diam dijual oleh oknum Century pada tahun 2007.
Baca Juga:
‘’Artinya saat produk itu keluar, Bapepam LK tidak pernah tahu ada produk itu dijual karena memang sudah dilarang. Kasus ini baru terungkap tepatnya tanggal 24 November 2008 dan tanggal 27 November kita langsung periksa. Diketahui pula, ternyata hasil dari pembelian ADS juga tidak ada di laporan keuangan Bank Century,’’ ungkap Fuad.
Baca Juga:
JAKARTA—Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), menunjukkan sikap yang sama dengan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Panen Raya, Bulog Serap 3.000 Ton GKP Per Hari
- BRImo & Sabrina Sabet Penghargaan Bergengsi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD