Soal Kasus Aisha Weddings, Begini Penjelasan Kombes Yusri Yunus

Soal Kasus Aisha Weddings, Begini Penjelasan Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

Sebelumnya penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan oleh Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) -SETARA Institute ke Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat oleh Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina, lantaran Aisha Weddings mempromosikan perkawinan anak.

"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).

Menurut Disna, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar undang-undang di Indonesia, salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak. Anak itu 18 tahun, ya. Jadi ada pelanggaran di situ," tegas Disna.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kombes Yusri Yunus menyampaikan perkembangan pelaporan Aisha Weddings yang promosikan perkawinan anak hingga poligami.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News