Soal Kasus Briptu Christy, Propam Jangan Sampai Dimanfaatkan Polisi Lain untuk Kepentingan Pribadi

Soal Kasus Briptu Christy, Propam Jangan Sampai Dimanfaatkan Polisi Lain untuk Kepentingan Pribadi
Polwan Briptu Christy yang dikabarkan menghilang dan meninggalkan kedinasan Polri selama 30 hari berturut-turut. Foto: Dok Instagram Forum Wartawan Polri

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan kehebohan kasus Briptu Christy yang sempat hilang beberapa waktu itu seharusnya tak perlu terjadi.

Menurut Bambang, kasus desersi Briptu Christy merupakan hal yang biasa saja dalam kepolisian dan bentut pelanggaran disiplin internal.

"Briptu C itu sudah dihakimi oleh Propam melalui media massa sebelum dibawa ke pengadilan. Kasus desersi itu adalah kasus pelanggaran disiplin internal, biasa saja," kata Bambang kepada JPNN.com, Sabtu (12/2).

Bambang pun mempertanyakan mengapa pihak Propam begitu bersemangat memburu Briptu Christy.

"Seolah tak ada kasus pelanggaran lain oleh personel kepolisian yang lebih penting," ujar Bambang.

"Lebih jauh lagi, jangan sampai Propam dimanfaatkan oleh personel kepolisian lain yang memiliki pangkat lebih tinggi hanya untuk kepentingan-kepentingan pribadi," sambung peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

Diketahui, Briptu Christy merupakan polwan yang bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara.

Briptu Christy dikabarkan menghilang dan informasi ini viral di media sosial.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan kehebohan kasus Briptu Christy yang sempat hilang beberapa waktu itu seharusnya tak perlu terjadi, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News