Soal Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar: Kami Lagi...

Soal Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar: Kami Lagi...
Rizky Billar dan Lesti Kejora, saat jumpa pers akuisisi Leslar Entertaiment oleh Prestige Corp dan peluncuran Leslar Metaverse, di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (11/3). Foto: Romaida/JPNN.com

Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ded/jpnn)

Rizky Billar dan Lesti Kejora enggan memberi komentar soal kasus YouTuber Doni Salmanan.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News